Waktu
untuk melaksanakan PK Guru dalam satu tahun sekurang-kurangnya 2 kali
yaitu pada awal tahun pelajaran (PK Guru Formatif) dan pada akhir tahun
pelajaran (PK Guru Sumatif).
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi
guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah
dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan
diamati dalam berbagai kegiatan,tindakan dan sikap guru dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Sementara itu, untuk tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan
berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Waktu Pelaksanaan PKG
Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi PK Guru Formatif dan
PK Guru Sumatif Dalam satu tahun, sekurang-kurangnya pelaksanaan PK
Guru sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun
pelajaran.
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang
dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana
PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB
diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu,
bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar,
program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang
nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkanSumber : Tunas63 dan http://yasekolah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar