A.
Pendahuluan
Sekolah menengah kejuruan
(SMK) merupakan pendidikan pada jenjang
menengah yang mengutamakan pengembangan keterampilan siswa. Keterampilan yang
dimiliki merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah maupun di industri
Dunia industri berperan
penting dalam proses pembelajaran di SMK, yaitu dengan bekerjasama dalam
pelaksanaan praktik industri. Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang
menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan
mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan
suasana kerja yang sebenarnya. Selesai melaksanakan praktik industri siswa akan
disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa
sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan
Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa Uji
kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan
dilaksanakan sebelum ujian nasional.
Menurut Joko Sutrisno yang
dimuat pada panduan uji kompetensi dari DP SMK (2012: 2) tujuan dilaksanakan uji
kompetensi adalah sebagai indikator ketercapaian
standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi stakeholder uji kompetensi dijadikan informasi atas kompetensi
yang dimiliki calon tenaga kerja.
Siswa dikatakan lulus uji
kompetensi jika sudah melaksanakan uji
kompetensi keahlian meliputi uji kompetensi praktik dan uji kompetensi teori. Uji kompetensi teori
digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi
praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa (DP SMK, 2012: 2).
Persentase skor uji
kompetensi praktik adalah 70% dan uji kompetensi teori sebesar 30%. Menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan (2012: 25), secara keseluruhan skor yang
harus diperoleh siswa untuk lulus uji kompetensi yaitu minimal 6,0.
Pelaksanaan ujian
kompetensi Praktek pada Tingkat Pertama bertujuan untuk mengetahui tingkat
penguasaan siswa terhadap kompetensi praktek yang telah di laksanakan melalui
program unggul. Selain itu juga sebagai evaluasi bagi guru dan sekolah terhadap
perkembangan ranah psikomotorik siswa melalui ujian kompetensi praktek.Adapun
fungsi uji kompetensi produktif untuk SMK adalah:
Pertama salah satu alat ukur keterserapan diklat
yang telah berlangsung dari awal hingga akhir sekolah, sehingga seorang
dianggap mampu menguasai materi pembelajaran kompetensinya bila telah lulus
dari Uji Kompetensi Produktif/Praktek.
Kedua, Uji Kompetensi Produktif adalah pengakuan
diri atas kemampuan pada bidang kompetensinya, bahwa peserta didik yang telah
lulus Uji Kompetensi Produktif akan diakui kompetensinya yang dibuktikan dengan
sertifikat yang diterimanya.
Ketiga, Uji Kompetensi Produktif merupakan
penghargaan dan pengakuan peserta didik dan pendidik atas proses kegiatan
belajar mengajarnya oleh dunia kerja hal ini dapat terlihat dengan ujian yang
melibat dunia usaha/dunia industri, asosiasi profesi dan para pakar
dibidangnya.
Keempat, Uji Kompetensi Produktif adalah pintu
masuk kedunia kerja, sesuai dengan tujuan pendidikan di SMK yaitu mendidik
tenaga trampil dan mandiri tingkat menengah, maka sertifikat hasil uji
kompetensi produktif yang diketahui oleh dunia kerja dapat digunakan untuk
melamar pekerjaan, yang dapat meyakinkan dunia usaha dan industri akan
kemampuan sipelamar.
Tujuan dan Sasaran.
Tujuan
- Sebagai Evaluasi terhadap perkembangan hasil belajar praktek siswa pada kompetensi praktek Teknik Sepeda Motor.
- Memotivasi siswa untuk meningkatkan mutu pembelajaran baik teori maupun praktek pada kompetensi praktek Teknik Sepeda Motor.
- Menjadikan siswa – siswa pada kompetensi Keahlian Teknik Sepeda Motor sebagai siswa yang memiliki skill dan berkualitas dimasa akan datang.
Bentuk sertifikat pengakuan kompetensi yang berlaku selama setahun masa pembelajaran |
2. Sasaran
Semua siswa Teknik Sepeda Motor di lingkungan SMK Wira
Karya MandiriBentuk sertifikat pengakuan kompetensi yang berlaku selama setahun masa pembelajaran |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar