Selasa, 23 April 2013

Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Guru Swasta .


Penulis : novrizalbinmuslim

Seorang guru merupakan seorang manusia yang tak luput dari rasa sakit dan lelah dalam menjalankan tugas profesinya. Profesi guru merupakan sebuah pekerjaan yang menafkah keluarga. Dalam hati dan pemikiran seorang guru terdapat fikiran terhadap anak dan istrinya di hari – hari mendatang. Seorang guru dalam hatinya memiliki kebahagiaan bila keluarganya dalam keadaan sejahtera baik lahir maupun batiniah. 

Guru swasta adalah seorang guru yang mengabdikan dirinya pada lembaga pendidikan swasta, yang notabene di didrikan oleh swadaya swasta. Seorang guru swasta di gaji oleh fihak yayasan swasta. Dan gajinya tergantung pada banyak dan sedikitnya siswa yang mendaftar dan bersekolah di lembaga pendidikan swadaya masyarakt tersebut.  Sebagaimana telah kita ketahui dan telah menjadi rahasia umum, kalau tidak semua pimpinan lembaga swasta yayasan tersbut yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan guru. Bahkan ada yang memperbudak guru dengan berbagai alasan, seperti siswa yang sedikit, kebutuhan pembangunan sekolah, dll. Seorang guru swasta hanya punya 2 pilihan mau terima lanjut, tidak suka, harap mundur. Memang ada beberapa yayasan yang memasukkan pegawai dan gurunya dalam program jaminan sosial, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru tersebut sehingga menjadi lebih baik lagi. Namun kebanyakan takut mengeluarkan sejumlah uang untuk program tersebut karena menganggap pemborosan.

Bila seorang  guru di dukung oleh asuransi ataupun jaminan sosial, tentunya guru akan dapat bekerja dengan baik. Fikirannya tidak bercabang saat menghadapi siswa, tidak diliputi emosi saat menjalankan tugas, dan berusaha bertindak bijak sebagai seorang guru dan mampu meningkatkan profesionalismenya.

Pada saat ini pemerintah telah menetapkan PT ASKES dan JAMSOSTEK sebagai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan sosial), diharapkan akan ada perhatian pemerintah nantinya untuk memasukan guru kedalam program jaminan sosial. Sehingga guru bisa menjalankan tugas profesionalnya menjadi lebih baik lagi. Amin......!.

Seorang guru tentunya tidak menginginkan diri selalu diliputi rasa sakit, namun bila pada suatu waktu tertentu ia menderita sakit, maka harus ada fasilitas kesehatan yang menunjangya sampai ia mampu menjalankan  tugsnya sebagai guru. Bila seorang guru swasta tidak dapat berharap dengan yayasan yang menaunginya tentunya Pemerintah bisa memfasilitasinya sehingga pendidikan anak bangsa berjalan dengan baik dengan seorang guru yang sehat.

SMK DAN DUNIA INDUSTRI


SEKOLAH menengah Kejuruan (SMK) memiliki keterkaitan dan hubugan yang kuat dengan dunia usaha. Hal ini karena para lulusan SMK memang diharapkan bisa langsung mengisi kesempatan kerja yang ada di dunia usaha dan dunia industri.
Di sinilah bedanya SMA dan SMK. Jika para lulusan SMA diarahkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, para lulusan SMK telah dipersiapkan kompetensinya sejak awal, sehingga mereka bisa langsung terjun ke dunia usaha dan dunia industri setelah mereka tamat.
Namun demikian, tidak berarti bahwa lulusan SMK tidak dianjurkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, atau sebaliknya, tidak berarti pula bahwa lulusan SMA tidak memiliki kemampuan dasar untuk langsung terjun ke dunia usaha dunia industri.
Persoalan yang banyak dihadapi SMK, baik negeri dan swasta adalah kalah cepat perkembangan kurikulum dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia usaha dan dunia industri. Ketika sekolah masih membicarakan dasar-dasar sebuah teknologi maupun informasi, di lapangan hal ini sudah diterapkan. Sehingga, banyak siswa yang pada saat melakukan on the job trainning atau praktik kerja industri, kebingungan. Sebab, apa yang mereka pelajari di sekolah sudah jauh berkembang, dan bahkan tidak jarang tidak lagi dipakai sama sekali di dunia usaha dan dunia industri.
Seperti di contohkan, ketika sekolah masih mengajar bidang studi Kearsipan menggunakan kertas, di dunia usaha bahkan sudah berkembang kearsipan sistem elektronik mengandalkan komputer yang hampir tak lagi menggunakan kertas. Sehingga sudah jauh lebih berkembang dibanding apa yang dipelajari di sekolah.
Contoh lain, untuk sekolah SMK jurusan mekanik. Ketika di sekolah masih belajar memperbaiki kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan karburator, di pasar sudah beredar mobil yang tidak lagi memakai karburator. Ini jelas beda penanganannya. Jika sekolah tidak mengajarkan siswa tentang teknologi ini, maka lagi-lagi siswa akan kebingungan ketika mengadakan magang atau yang dikenal dengan istilah Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Untuk itu, agar apa yang diajarkan di sekolah bisa disinergikan, maka pihak sekolah harus melakukan kemitraan dengan dunia usaha, dan itu harus diaplikasikan dalam proses belajar mengajar.
Kemitraan ini harus masuk dalam program sekolah dengan perencanaan yang baik, dan sudah dialokasikan waktu khusus dalam proses belajar mengajar. teknis pelaksanaannya, sekolah tidak saja melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam kepengurusan Komite Sekolah ataupun Majelis Sekolah. Apalagi, keterlibatan seperti ini tidak jarang hanya bersifat formalitas dan fasif. Namun, dunia usaha benar-benar dijadikan mitra sekolah dalam pengembangan proses belajar mengajar, termasuk pengembangan kurikulum sekolah.
Keterlibatan mereka-mereka dari dunia usaha dan dunia industri itu harus bersifat aktif dan benar-benar memberikan kontribusi kepada sekolah dalam hal transformasi ilmu terapan kepada siswa.
Mereka yang sudah terlibat langsung ini, dijadwalkan secara khusus dan berkala untuk memberikan bimbingan kepada siswa. Sistemnya bisa klasikal untuk teori dan praktik langsung untuk informasi yang semestinya harus dipraktikkan.
Ada satu nilai plus orang-orang teknis dari dunia usaha maupun praktisi dalam mentransformasi ilmunya, yakni mereka lebih bersifat praktis dan to the point, sehingga siswa benar-benar memahami apa yang disampaikan, apalagi apa yang mereka sampaikan sebagian besar adalah apa yang saat ini mereka kerjakan di tempat kerja masing-masing.
Untuk itu, sekolah haruslah memiliki orang-orang yang mampu membawa masuk perwakilan dunia usaha dan dunia industri ke sekolah dengan sebanyak-banyaknya. Ini jelas bukan pekerjaan gampang. Dengan masuknya orang-orang dunia usaha, para guru tak perlu merasa tersaingi, tapi jadikan sebagai laman untuk menambah wawasan, sehingga transformasi ilmu tidak saja terjadi kepada siswa, tapi juga kepada guru.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan memagangkan guru ke dunia usaha dan dunia industri. Artinya, untuk kolaborasi itu, banyak cara yang bisa dilakukan sekolah. Kuncinya mau, dan tak satu jalannya.

PENGEMBANGAN GURU BERSERTIFIKAT KE ARAH PROFESIONALISME.


Penulis : novrizalbinmuslim

 Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.       Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.       Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.       Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4.       Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Bila seorang guru sudah bersertifikasi dan memperoleh tunjangan fungsional, guru tersebut wajib memikirkan bagaimana ia bisa meningkatkan mutu dan profesionalnya, baik itu secara administrasi ataupun kompetensi pedadogi. Guru harus merinci kompetensi tambahan apa yang harus di milikinya  dan perangkat pembelajaran apa yang harus dilengkapinya. Hal ini kebalikan dari hal tersebut. Tunjangan fungsional merupakan tunjangan kesejahteraan  yang sudah lama dinanti  guru terutama guru swasta yang honor mengajarnya di bawah UMR maupun UMP.

TUNJANGAN PROFESI GURU (TFG) DAN KESEJAHTERAAN


Penulis : novrizalbinmuslim
 
Pada zaman orde lama dan orde baru, guru merupakan suatu pekerjan pengabdian tanpa pamrih, oleh karena itu di ciptakanlah “Terpujilah Guru” dan mendapat penghargaan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Hal ini karena pekerjaan guru adalah pekerjaan yang minim penghasilan. Dalam suatu cerita seorang pemuda guru ingin melamar seorang wanita yang di cintainya namun harus kandas karena pekerjaannya sebagai guru dianggap tidak menjamin masa depan. Kehidupan guru pada masa itu pekerjaan yang butuh kerja keras tapi dengan hasil pendapatan yang minim. Dan seorang guru harus mencari pekerjaan sampingan untuk bisa menghidupkan anak istrinya dengan bercocok tanam, menarik beca, memulung, bahkan ada yang bekerja sebagai penyemir sepatu untuk bisa mencari tambahan nafkah keluarga. Namun dibalik itu ada sebuah keberkahan rezeki dari curahan keringat seorang guru, dimana banyak guru yang anak – anaknya jadi pejabat dan pengusaha yang sukses. Itulah kehidupan guru zaman dahulu alias Zaman Umar Bakri, zaman yang penuh perjuangan dan curahan keringat. Karena pada masa itu tidak ada perhatian pemerintah terhadap guru. Bahkan pekerjaan guru.kadang di katakan pekerja anak boru, atau pekerjaan yang cocok untuk kaum wanita. Dan lembaga FKIP sunyi dari peminat yang masuk menjadi guru, karena dianggap sebagai pilihan sampingan daripada tidak lulus.

Namun berbeda pada pada era reformasi sekarang ini. Sejak tahun 2005 pemerintah mencanangkan  guru sebagai profesi dan disetarakan profesi lain sperti dokter, akuntan, dan pustakawan. pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada  guru yang bersertifikasi dari alokasi APBN yang sudah mencapai 20% sesuai amanat UUD 1945.. program ini merupakan kabar baik bagi guru. Tapi banyak membuat guru salah kaprah. Ibarat Orang Miskin Yang Mendadak Kaya. Kucuran uang dari pemerintah bukannya untuk meningkatkan ke profesionalannya tapi untuk kepentingan pribadi dan investasi yang didahulukan. Sehingga guru bersertifikasi banyak yang buta teknologi. Kompetensinya pedagogis tidak berkembang. Mereka menganggap aji mumpung, banyak guru berpendapat tunjangan fungsional ini adalah untuk menaikan kesejahteraan mereka. Tapi banyak mereka tidak berfikir pemerintah mengucurkan dana pasti akan ada timbal baliknya yang harapkan pemerintah, yaitu ke profesionalan guru didalam meningkatkan mutu pendidikan peserta didik.

Kalau bisa saya berpendapat, kesejahteraan itu adalah hal yang diharapkan manusia dari hasil kerjanya, tapi perlu kita kaji  bahwa yang namanya kesejateraan itu adalah hal yang relatif. Saya umpamakan, pemerintah demi mengurangi angka korupsi menaikan gaji PNS 40% supaya PNS lebih Sejahtera. Tapi hasilnya korupsi tetap tidak turun Malah bertambah, bahkan merajalela dan semakin menjadi model gaya hidup dan budaya hidup PNS dan Pejabat kita saat ini. Jadi apa yang salah dari hal yang namanya “kesejahteraan”. Jadi dapat saya simpulkan bahwa yang namanya materi, harta, kekuasaan akan membuat manusia mabuk sehingga lupa kalau kita tidak tahu kapan kita akan menghadapnya. Dalam cerita agama, bahwa manusia ketika diberikan sebuah Gunung emas sebesar Gunung Mount Everest , pasti ia akan minta satu lagi. Demi dan atas nama kesejateraan.

Jadi sebagai seorang guru kita hendaknya menanamkan sikap tawadhu dan syukur kepada diri kita sendiri sebelum kita menanamkan sikap moral pada  diri siswa. Karena dengan bersyukur Allah Swt akan memberikan kita kemudahan dalam pekerjaan, keberkahan dan bertambahnya rezeki.

Pemberian tunjangan fungsional guru merupakan salah satu tujuan pemerintah mengakomodir guru didalam meningkatkan ke profesionalan guru didalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Di dalam alokasi dana tunjangan tersebut guru diharapkan bisa melakukan penelitian tindakan kelas pada kelas pembelajaran, untuk menghasilkan kelas yang kondusif dan memnyenangkan. Pada tunjangan profesi guru  pemerintah menitipkan sejumlah rezeki untuk di salurkan kepada yang berkurangan walaupun sedikit. Didalam tunjangan profesi guru pemerintah membiayai guru didalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan guru menjadi lebih baik lagi, misalnya bila ada keinginan guru melanjutkan ke jenjang S2 guru berhak menyisihkan sebagian dari tunjangan itu untuk biaya kuliah dan bila kurang kita bisa mencari sponsor yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Kita tidak pernah menyangka kalau diantara beberapa perusahaan yang bonafid itu terdapat dana dan anggaran Sosial, untuk menunjukkan bahwa perusahaan itu tidak hanya mencari untung saja tapi punya kepedulian terhadap dunia pendidikan khususnya dan masyarakat umumnya.

Kalau kita sudah profesional, sekolah bonafid mana yang tidak mau menerima kita. Lembaga pendidikan mana yang tidak menerima kita dan negara mana yang tidak menerima kita untuk mengajar dan mendidik. Mungkin kita bisa jadi guru yang berkehidupan yang mapan. Dan Kalaupun tidak mungkin kita di taqdirkan jadi guru yang bahagia di akhir hidupnya.  Atau kita bisa jadi motivator bagi guru lainnya. Seperti kata pepatah tak kan lari gunung di kejar, rezeki orang siapa yang tahu. Karena kita, guru harus mempedomani makna dan arti guru sebenarnya  bagi manusia, yaitu seseorang yang di gugu dan di tiru. Selain itu jika kita udah profesional, kita tidak perlu takut pada yang namanya UKG ataupun sejenisnya. Karena kita yakin BISA......!.

Semoga tulisan ini bisa jadi renungan kita sebagai guru yang menyandang guru profesional secara akademik. Dan bisa menjadi guru profesional secara kehidupan. Karena kita adalah contoh bagi siswa didik kita. Dan mengubah pola fikir kita untuk menjadi seseorang yang lebih baik. Ambil yang baik dari era orde lama dan baru dan buang pemikiran yang buruk dari era reformasi ini.

Semoga kita bisa menjadi guru yang inspiratif, dan memiliki bahasa yang mampu menghipnosis peserta didik kita untuk menjadi generasi yang lebih baik lagi,  Amin.

Kamis, 18 April 2013

MEMBUAT MODUL OTOMOTIF



Modul merupakan salah satu bentuk bahan ajar yang dikemas secara utuh dan sistematis, didalamnya memuat seperangkat pengalaman belajar yang terencana dan didesain untuk membantu peserta didik menguasai tujuan belajar yang spesifik. Modul minimal memuat tujuan pembelajaran, materi/substansi belajar, dan evaluasi. Modul berfungsi sebagai sarana belajar yang bersifat mandiri, sehingga peserta didik dapat belajar sesuai dengan kecepatan masing-masing.

Modul - modul Otomotif