Penulis : novrizalbinmuslim
Sertifikasi guru
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak
pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kompetensi Guru merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007
tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh
Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang
satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.
Kompetensi guru
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran,
sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
(2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4)
perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil
belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2)
arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7)
jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara
objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
3.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat,
sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
(2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3)
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan
semangat kebersamaan.
4.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan
bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan
(1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya,
dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Bila seorang guru sudah bersertifikasi dan
memperoleh tunjangan fungsional, guru tersebut wajib memikirkan bagaimana ia
bisa meningkatkan mutu dan profesionalnya, baik itu secara administrasi ataupun
kompetensi pedadogi. Guru harus merinci kompetensi tambahan apa yang harus di
milikinya dan perangkat pembelajaran apa
yang harus dilengkapinya. Hal ini kebalikan dari hal tersebut. Tunjangan
fungsional merupakan tunjangan kesejahteraan
yang sudah lama dinanti guru
terutama guru swasta yang honor mengajarnya di bawah UMR maupun UMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar